Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan limbah B3 melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa segala kegiatan pengangkutan dan pengolahan limbah B3 harus melalui portal SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) oleh karena itu PT. TRIKARSA MULTI PERSADA memberikan pelayanan tambahan yang sangat berharga yaitu FREE BIMBINGAN TEKNIS SPEED 2024 secara ONLINE maupun OFFLINE dengan materi sebagai berikut ;
- PENDAFTARAN SIMPEL KLHK
- PENGISIAN PROFILE SPEED 2024
- PENGISIAN LEGALITAS, FASILITAS DAN KONEKSI
- PEMBUATAN MANIFEST ELEKTRONIK
Dapatkan kesempatan ini sekarang juga agar kegiatan operasional perusahaan anda menjadi AMAN.
Dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan Limbah B3 PT. TRIKARSA MULTI PERSADA telah melengkapi segala perizinan-perizinan diantaranya ;
- ASURANSI LIMBAH B3 dengan masa pertanggungan sebesar 5 milyar.
- REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 80 jenis limbah yang bisa di kelola.
- IZIN PENYELENGGARAAN dari Kementrian Perhubungan.
- KARTU PENGAWASAN tiap armada kendaraan dari Kementrian Perhubungan.
- SERTIFIKASI PENGEMUDI
- GPS TRACKING yang terkoneksi dengan Aplikasi SILACAK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan terkoneksi dengan Kementrian Perhubungan.
Berdasarkan Regulasi yang tertuang dalam PP MENLHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 TENTANG PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN bahwa untuk jenis limbah yang di awali dengan huruf A maka harus diangkut dengan Kendaraan tertutup dan Jenis limbah yang di awali dengan huruf B maka boleh diangkut dengan kendaraan terbuka.
LIGHT TRUCK BOX (KENDARAAN TERTUTUP)
Mobil box tertutup adalah kendaraan yang dapat mengangkut semua jenis limbah dengan KATEGORI A dan KATEGORI B.
Kapasitas Maksimal Berat 3,2 Ton
Kapasitas Volume 7,4 m³
LIGHT DUMP TRUK (KENDARAAN TERBUKA)
LIGHT DUMP TRUK Kendaraan terbuka adalah kendaraan yang dapat mengangkut hanya jenis limbah dengan KATEGORI B
Kapasitas Maksimal Berat 10 Ton
Kapasitas Volume 9,4 m³
Semua jenis limbah yang kami angkut akan kami kirim kepada pihak Pengolah Limbah B3 yang berizin dengan dilengkapi beberapa dokumen ;
- MOU THIRD PARTY
- MANIFEST ELEKTRONIK / FESTRONIK
- BERITA ACARA PENERIMAAN LIMBAH B3
- SERTIFIKAT PENGOLAHAN LIMBAH B3
Dengan ada terpenuhinya dokumen diatas dapat diartikan bahwa pengelolaan limbah B3 telah dilakukan sesuai regulasi.